Sabtu, 20 April 2013

UN Amburadul: Pak Mendikbud, Ajarkan Kami Bersikap Ksatria


Oleh Srie

Tanyakan pada rakyat Indonesia, bagaimana pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini? Gagal! Paling tidak, itulah kata yang cukup mewakili penilaian masyarakat yang muncul di media massa.

Tanyakan pada Mendikbud, Mohammad Nuh, mengapa UN 2013 berlangsung amburadul? “Mohon maaf!”. Sederet alasan keluar, kemudian ditutup dengan permohonan maaf yang terkesan sangat memelas, seolah meminta pengertian dari seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa UN yang telah berlangsung selama ini sudah selayaknya dihapus dalam sistem pendidikan nasional kita telah banyak disuarakan oleh para guru, pemerhati pendidikan dan komponen publik lainnya.

Singkatnya, UN yang dianggap telah merampas hak guru dan sekolah sebagai penentu evaluasi kelulusan peserta didik telah terbukti lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat positif yang dapat diraih dari gelaran proyek nasional bernilai sekitar Rp 560 miliar per tahun itu.

Namun demikian, setiap tahun pula, dengan berjuta alasan, Mendikbud beserta jajarannya terus membela mati-matian proyek yang mengatasnamakan demi kepentingan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh tanah air itu.

Masihkah Arogan?

Agaknya, mata mereka telah buta, dan telinganya pun telah pekak! Bahwa mayoritas rakyat Indonesia menghendaki agar sistem UN yang berlaku saat ini minimal harus ditinjau ulang, untuk tidak mengatakan harus dihapus secara total.

Tampaknya, arogansi mereka telah berlebihan sehingga dengan mudah akan menuding mereka yang kontra UN sebagai pihak yang tidak pro peningkatan mutu pendidikan nasional. Bahwa mereka yang mengungkap adanya kecurangan secara sistematis, massal dan struktural pada pelaksanaan UN dinilai sebagai kelompok orang  yang  semata mencari sensasi murahan.

Pendeknya, mereka yang mengkritisi UN akan dengan mudah dicap sebagai orang yang tidak berpikir obyektif dan tidak bernilai akademik. Selanjutnya, mereka dilabeli dengan orang-orang yang hanya memiliki muatan kepentingan politik tertentu, sehingga layak pendapatnya untuk diabaikan begitu saja.

Kini, ketika pelaksanaan UN gagal dilakukan serentak secara nasional, penundaan UN yang berlangsung lebih dari sekali di sejumlah daerah, distribusi naskah UN yang salah alamat, kualitas kertas lembar jawaban yang sangat buruk, naskah soal yang dihalalkan untuk difotokopi, lantas masihkah ada alasan dan arogansi  yang sama dengan gagah berani hendak dipertontonkan kembali di hadapan publik?

Kini, ketika kebobrokan manajemen penyelenggaraan UN itu mulai terus terkuak, mulai dari proses lelang proyek yang dituding LSM banyak bermasalah, hingga sistem pengajuan anggaran Kemdikbud yang dinilai buruk, karena hanya 15% saja yang dinilai oleh Kemenkeu memenuhi persyaratan, sehingga 85% sisanya telah menyebabkan tersendatnya sejumlah proyek, termasuk UN,  maka masih adakah legitimasi moral itu terus didengungkan, atas nama mutu dan profesioalisme pendidikan nasional?

Pak Mendikbud, di manakah keyakinan dan jaminan bapak yang selama ini terkesan petantang-petenteng bahwa UN, Kurikulum 2013, UKA, UKG, pencairan tunjangan sertifikasi guru, dan lain-lain akan berlangsung beres, tepat waktu, dan aman-aman saja?

Fakta-fakta itu tidak dapat dibantah lagi Pak! Implementasi Kurikulum 2013 nyaris diambang beratakan, UKA 2013 molor, pelatihan guru pasca UKG tidak jelas, pembayaran tunjangan sertifikasi yang masih terus tersendat, kini UN pun menorehkan catatan terburuk sepanjang pelaksanaan ujian negara di republik ini.

Masihkah, Pak Nuh mengulangi kembali bahwa semua itu adalah kesalahan dari pihak lain? Salah di pihak pemerintah daerah lah, pihak Kemenkeu lah, pihak DPR lah, atau entah siapa lagi yag akan menjadi kambing hitam atas setiap kesalahan kebijakan dan kekurangan manajemen Kemdibkbud. Termasuk, baru-baru ini bapak mulai melemparkan tanggung jawab amburadulnya UN ke institusi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)?

Jujurlah

Pak Menteri, kini saatnya bapak untuk menajamkan hati nurani, bukan malah terus membesarkan arogansi. Saatnya berlaku jujur untuk bersedia melakukan introspeksi diri, bahwa banyak hal suara masyarakat yang selama ini diabaikan, termasuk soal keberatan atas pelaksanaan UN.

Kembalikan pelaksanaan sistem evaluasi belajar serta penentu kelulusan siswa kepada yang  berhak, yakni para guru yang berada di satuan pendidikan bersangkutan. Kembangkan sistemnya, arahkan dan kontrol mereka untuk dapat menghindari terjadinya praktek kecurangan yang sama.

Pemetaan dan kontrol mutu pendidikan nasional memang perlu, tapi tidak perlu pula berlaku UN seperti selama ini yang menjamah hingga ke ranah alat penentu kelulusan. Pun, saat ini bobot penentu kelulusan UN tinggal 60 persen. Ekses negatif yang tidak perlu itu masih terus terjadi.

Untuk mengetahui pemetaan mutu pendidikan nasional, bukankah dapat dilakukan pula melalui penelitian yang diperuntukkan khusus untuk kepentingan itu?

Tentu, hasilnya akan jauh lebih baik dan lebih akurat dengan jangkauan item persoalan yang lebih luas dan mendalam, termasuk soal mutu prestasi siswa, mutu guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain, dibandingkan dengan hasil UN yang relatif hanya lebih banyak mencakup aspek kognitif siswa saja.

Aspek afektif, termasuk di dalamnya aspek pendidikan  karakter siswa yang selama ini didengung-dengungkan oleh Pak Menteri, tentu akan jauh dari pengamatan radar bernama UN.

Publik Menunggu

Kini, pendidikan karakter secara konkrit dari seseorang yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaran pendidikan nasional itu ditunggu oleh publik. Kita akan menunggu, masihkah akan berlaku adagium “perbuatan itu jauh lebih sulit dari sekedar ucapan kata-kata, terutama yang terkait dengan dirinya sendiri?”

Alhasil, kita menunggu pelajaran mengenai pendidikan karakter yang terbaik dari seorang Mendikbud, yakni bagaimana implementasi dari cara bersikap dan berjiwa ksatria ketika tugas dan tanggung jawab itu dinilai oleh publik telah gagal dilaksanakan.

Pastinya, contoh dan keteladanan tentang pendidikan karakter itu jauh lebih baik dan efektif dibandingkan hanya jutaan retorika yang berkali-kali diucapkan dan terus diulang-ulang dalam berbagai kesempatan. *** [Srie]

Selasa, 19 Maret 2013

Pusat Teknologi Pendidikan: Solusi Kemdikbud Bagi Guru TIK


Srie, - Solusi untuk guru mata pelajaran (mapel) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang keberadaannya dihapuskan pada Kurikulum 2013 mulai mendapatkan titik terang.

Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah, Haris Iskandar mengatakan, meski mapel TIK dihapus, namun eks guru TIK tidak akan menganggur.

Menurut Haris, para guru tersebut tetap akan memiliki peran yang penting di sekolahnya masing-masing. Rencananya, kata dia, mereka bisa membantu guru lain dalam mempersiapkan materi ajar.

“Jadi, guru TIK tetap akan berperan penting dalam Kurikulum 2013. Mereka bisa dimasukkan dalam Pusat Teknologi Pendidikan yang ada di sekolah untuk membantu guru dalam mempersiapkan materi ajar,” kata Haris, Sabtu (16/3), saat berada di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Haris Iskandar hadir di kampus FKIP UNS untuk mewakili Wakil Mendikbud, Musliar Kasim yang berhalangan hadir sebagai pembicara dalam seminar Pemetaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Menyongsong Pemberlakuan Kurikulum 2013.

Dalam seminar itu, Haris menilai, saat ini belum seluruh guru mampu menyiapkan materi ajar dengan memanfaatkan multimedia.

Padahal, imbuhnya, Kurikulum 2013 adalah kurikulum teknologi yang dalam pelaksanaannya banyak mengandalkan kerja sama tim.

Karena itu, lanjutnya, Kemdikbud akan menempatkan guru TIK dalam sebuah wadah baru yang nanti akan diberi nama Pusat Teknologi Pendidikan untuk membantu para guru mempersiapkan materi ajar secara multimedia.

Meski demikian, Haris mengakui masih ada persoalan yang terkait dengan sertifikasi guru TIK. Yakni, menemukan jalan keluar bagaimana caranya agar guru TIK yang sudah alih tugas itu tetap memperoleh tunjangan sertifikasi.

“Persoalannya, bagaimana agar mereka tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, sekarang tengah dipikirkan,” tandasnya.


Selama ini, mereka belum memperoleh kejelasan dari Kemdikbud mengenai tugas baru yang akan diembannya, termasuk pula mempertanyakan masalah tunjangan sertifikasi bagi mereka yang telah menerimanya. *** [Srie]

Senin, 18 Maret 2013

Implementasi Kurikulum 2013 Tidak Harus Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah


Srie, - Mendikbud, Mohammad Nuh menegaskan, implementasi Kurikulum 2013 tidak mengharuskan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Sehingga, katanya, apapun keadaan sekolah tidak berpengaruh terhadap penerapan kurikulum baru yang akan dimulai pertengahan Juli tahun ini.

“Meski bangkunya hanya lima atau sepuluh, tidak mempengaruhi kurikulum. Karena kurikulum tidak mengharuskan adanya perbaikan sarana dan prasarana,” kata Nuh saat berdialog dengan Majelis Pendidikan Kristen se-Indonesia, Jum’at (15/3) di SMA BPK Penabur Jakarta.

Pernyataan Nuh itu disampaikan untuk menanggapi pertanyaan dari sebagian pihak yang mengaitkan masalah penerapan kurikulum baru dengan masih belum meratanya kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah tertentu.

Menurut Nuh, Kurikulum 2013 dirancang untuk memperbaiki kompetensi, di mana terdapat empat standar kompetensi yang diperbaiki. Yaitu, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian atau evaluasi.

Selanjutnya, ia membandingkan perbedaannya dengan Kurikulum KTSP yang kompetensinya berdasarkan mata pelajaran.

Pada Kurikulum 2013, kata dia, pola pikir tersebut diubah, yaitu output ditentukan dahulu, baru kemudian ditentukan apa saja kompetensi isi dan proses yang dibutuhkan.

“Karena, dari berbagai sumber tentang metodologi, selalu dikatakan bahwa output tidak pernah sejajar dengan proses. Output itu pasti setelah proses,” ujarnya.

Meski demikian, ungkap Nuh, kehadiran Kurikulum 2013 tidak akan mengurangi usaha pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana di sekolah. Begitu pula, tuturnya, kualitas guru pun harus ditingkatkan.

“Standar-standar pendidikan yang lain tetap diperkuat. Kalau meningkatkan kualitas guru dengan melakukan pelatihan-pelatihan, kalau peningkatan kualitas sarana dan prasarana salah satunya dengan program rehab sekolah,” tuturnya.

Mantan Rektor ITS ini menambahkan, pada Kurikulum 2013, guru tidak lagi dibebani untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau silabus.

Hal itu tak lain, kata dia, bertujuan agar dapat memaksimalkan potensi guru dalam menyampaikan pelajaran kepada siswa.

Tugas pembuatan RPP atau silabus, kata mantan Menkominfo ini, akan diambil alih oleh pemerintah, sehingga guru tidak direpotkan lagi.

Namun demikian, kata dia, pengambilalihan tugas tersebut bukan berarti memotong kreatifitas guru. Karena silabus yang dirancang pemerintah, jelasnya, merupakan satuan  minimal yang masih bisa dikembangkan oleh masing-masing guru. *** [Srie].